PSBB : PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR

PSBB Adalah  Pembatasan dalam sekala besar diatas merupakan Salah satu cara untuk memutuskan rantai penyebaran covid 19 atau corona virus dalam satu wilayah  nah dalam rangka PSBB ini Yang perlu dibatasi adalah

  • Tempat hiburan maximal 5 orang saja
  • Keagamaan atau kebudayaan, 
  • Kematian Dan takziah bukan covid 19
  • Kegiatan olah raga atau komunitas perkumpulan
  • Kegiatan pernikahan 
  • Sekolah
  • Dan lain sebagainya, mengundang berkumpulnya orang banyak. 

Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

1 PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain             karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah
2 Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat        (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
3  Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,          pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
4 PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah                     mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri